Kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan ( Pengacara memiliki tanggung jawab untuk menghadiri persidangan di pengadilan dan mewakili klien. Mempresentasikan argumen hukum, menginterogasi saksi, dan menjawab pertanyaan dari pengacara lawan. Berdasarkan penjelasan Pasal fourteen UU Perkawinan dan PP 9/1975 https://www.legalkeluarga.id/
5 Tips About pengacara perceraian You Can Use Today
Internet 2 hours 5 minutes ago australianf332sfs6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings